--> Pengangkatan Honorer Melalui Pendataan Non ASN, Benarkah? | Trending News

Pengangkatan Honorer Melalui Pendataan Non ASN, Benarkah?

Pengangkatan Honorer Melalui Pendataan Non ASN: Ternyata inilah tujuan sebenarnya diadakan pendataan dan pemetaan honorer atau Non ASN di lingkungan p

Pengangkatan Honorer Melalui Pendataan Non ASN -  Akhirnya info terkait penyelesaian pendataan dan pemetaan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur.


BKD Jawa Timur sebelumnya telah mengadakan Rapat Koordinasi terkait pendataan dan pemetaan tenaga honorer atau Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Jawa Timur pada Senin 22 Agustus 2022.

Pengangkatan Honorer Melalui Pendataan Non ASN, Benarkah


Dalam Rakor tersebut, Aba Subagja selaku Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur pun turut hadir sebagai pemateri.


Pada Rakor tersebut, Aba Subagja menyampaikan secara terperinci tentang pendataan dan pemetaan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah.

honorer atau Non ASN yang sedang dilakukan pendataan di lingkungan instansi pemerintah masing-masing.


Hal tersebut dilakukan sebab adanya kebijakan pemerintah yang akan melakukan penghapusan terhadap honorer atau Non ASN di Tahun 2023 mendatang.


Terlebih lagi, adanya informasi bahwa pendataan tersebut ada keterkaitannya dengan pengangkatan tenaga honorer atau Non ASN menjadi pegawai ASN setelah dilakukan pendataan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Menpan RB pada 22 Juli 2022 lalu dijelaskan jika pendataan tenaga honorer atau Non ASN oleh Pejabat Pembina Kepegawaian maksimal dilakukan sampai tanggal 30 September 2022.


Oleh karena itu, penting bagi tenaga honorer atau Non ASN agar segera mengecek terkait sudah atau belum dilakukannya pendataan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansi pemerintahnya masing-masing.


Sebab, apabila sampai batas waktu yang sudah ditentukan tersebut tidak dilakukan pendataan, maka instansi pemerintah yang bersangkutan akan dianggap tidak memiliki honorer atau pegawai Non ASN di lingkungannya.


Pejabat Pembina Kepegawaian akan melakukan pendataan terhadap tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintahnya masing-masing tentunya memiliki tujuan atau alasan yang penting.


Tujuan pendataan terhadap honorer atau Non ASN telah dijelaskan oleh Aba Subagja secara terperinci sebab dikhawatirkan adanya salah persepsi terhadap pengangkatan honorer atau Non ASN tersebut.


Aba Subagja menyampaikan bahwa pendataan terhadap tenaga honorer atau Non ASN tersebut bukan untuk mengangkat menjadi ASN.


Lebih lanjut Aba Subagja menyampaikan bahwa tujuan Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan pendataan terhadap tenaga honorer atau pegawai Non ASN adalah untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai Non ASN.


“Pendataan ini bukan untuk mengangkat dia menjadi pegawai ASN, akan tetapi pendataan ini sebagai bahan kita untuk melakukan pemetaan. Sehingga kebijakan seperti apa yang harus kita lakukan” ucap Aba Subagja saat pada 22 Agustus 2022.

Dengan demikian, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengetahui jumlah honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah tersebut.


Selain itu, juga alan dilakukan pemetaan terhadap tenaga honorer atau pegawai Non ASN tersebut yang nantinya akan ada kebijakan yang diambil pemerintah dalam menyelesaikan polemik honorer tersebut.


Serta apabila terdapat honorer atau Non ASN yang telah memenuhi syarat, maka dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan.


Adapun syarat agar tenaga honorer atau pegawai Non ASN tersebut dapat diberikan kesempatan pada seleksi CPNS maupun PPPK adalah sebagai berikut:


1. Berstatus tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.


2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, serta bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.


3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.


5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.


Lebih lanjut, Aba Subagja juga menjelaskan bahwa melalui pemetaan tenaga honorer atau Non ASN tersebut dapat dijadikan bahan acuan bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan.


Kebijakan tersebut salah satunya yaitu mengangkat honorer atau Non ASN yang telah memenuhi ketentuan sesuai yang berlaku agar menjadi PNS, PPPK atau Outsourcing.


Itulah update info terkait hasil Rapat Koordinasi terbaru yang diselenggarakan oleh BKD Jawa Timur terkait penyelesaian pendataan tenaga honorer atau Non ASN di lingkungan Pemerintah Se Jawa Timur.***


Sumber: https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com/pendidikan/pr-1115355573/fakta-sebenarnya-dari-pengangkatan-honorer-melalui-pendataan-non-asn-ternyata-begini-pernyataan-resminya?page=4 dengan judul "Fakta Sebenarnya Dari Pengangkatan Honorer Melalui Pendataan Non ASN, Ternyata Begini Pernyataan Resminya"

Nama

22 Agustus 2022,1,AIDS,1,ANBK,1,Ansu Fati,1,Aparatur Sipil Negara,1,Aplikasi,1,Aplikasi Pendataan,1,asesmen nasional,1,ASN,1,Atletico Madrid,1,Atletico Madrid vs Villarreal,1,badminton,1,Badminton Asia Championships 2022,1,badung,1,Bali,1,bantuan sosial,1,Barcelona,1,Berita Barcelona,1,Berita Liga Spanyol,1,BISNIS,2,Bisnis Pulsa,2,Bisnis Rumahan,2,BKN,1,Bmkg,2,BOLA,3,Bulutangkis,1,BWF,1,Cara Cek DTKS,1,Cara Daftar DTKS,1,Cara Daftar Pendataan Non ASN,1,Cek DTKS,1,Cek DTKS Kemensos,1,Chico Aura Dwi Wardoyo,1,ciri ciri hiv,1,CPNS,1,Data Terpadu Kesejahteraan Sosial,1,DTKS,3,DTKS 2022,1,DTKS adalah,1,DTKS Jakarta,2,EDUKASIsoal anbk,1,gejala awal HIV,1,Gejala HIV,2,Gejala HIV Paling Awal,1,Gejala HIV/AIDS,1,Gempa Bali,2,gempa bumi,1,Gempa Hari Ini,3,Gempa Terkini,2,Getaran Gempa Bali,1,grafik,1,grafik kaisar sambo dan konsorsium 303,1,Grafik Konsorsium 303,1,Gregoria Mariska Tunjung,1,hari ini,1,hasil liga spanyol,1,HIV,1,HIV/AIDS,2,honorer,1,Internet,2,Jadwal,1,Jakarta,1,Jonathan Christie,1,Juventus,1,kaisar sambo,1,kaisar sambo dan konsorsium 303,1,kelas 5,1,Kementerian PANRB,1,Kesehatan,2,konsorsium 303,1,KTP,1,La Liga,1,laliga,1,Liga Italia,1,Liga Italia 2022-2023,1,Liga Spanyol,2,Lisa Ayu Kusumawati,1,literasi,1,lokasi,1,Los Rojiblancos,1,matematika,1,membaca,1,Non ASN,3,Non ASN BKN,1,Peluang Bisnis,2,Pemprov DKI,1,pencegahan HIV/AIDS,1,pendaftaran DTKS 2022,1,pendataan,2,Pendataan Honorer,1,Pendataan non-ASN,5,pendataan-nonasn.bkn.go.id,1,pengangkatan,1,Pengangkatan Honorer,1,Penyebab HIV/AIDS,1,PNS,1,polri,1,PPPK,1,Proses Pendataan Honorer,1,Pulsa,2,pusat gempa,1,RAKET,1,Rapor Pemain,1,Registrasi,1,Rehan Naufal Kusharjanto,1,Robert Lewandowski,1,sambo,1,Sampdoria,1,Sampdoria vs Juventus,1,sd,1,Sportybase,1,Sportyfact,1,Syarat Daftar DTKS,1,Tahap Daftar DTKS,1,tahap hiv,1,Tenaga Honorer,1,Tenaga Non ASN,1,Tips,1,Tips Bisnis Pulsa Untuk Pemula,1,titik,1,TRENDING NEWS,21,Villarreal,1,
ltr
item
Trending News: Pengangkatan Honorer Melalui Pendataan Non ASN, Benarkah?
Pengangkatan Honorer Melalui Pendataan Non ASN, Benarkah?
Pengangkatan Honorer Melalui Pendataan Non ASN: Ternyata inilah tujuan sebenarnya diadakan pendataan dan pemetaan honorer atau Non ASN di lingkungan p
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEibFhdrTgtBuQp-ctznMKUh46oMI3pcwxTiWP52K1zr81rL-o3IerNgPJ91vmUa_TB418y58_MdqaUBv5OhgfcDuccFruhrTeCI4FFGGHPrpSo-ZRtblVtL3rM-PAD1hcsc4c2mqM-UwiEk30ldGtTUAzPnQgSadRaVBgAIJhhBQqA0kYFf19Gcj3ULbw/s16000/Pengangkatan%20Honorer%20Melalui%20Pendataan%20Non%20ASN,%20Benarkah%20armaila.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEibFhdrTgtBuQp-ctznMKUh46oMI3pcwxTiWP52K1zr81rL-o3IerNgPJ91vmUa_TB418y58_MdqaUBv5OhgfcDuccFruhrTeCI4FFGGHPrpSo-ZRtblVtL3rM-PAD1hcsc4c2mqM-UwiEk30ldGtTUAzPnQgSadRaVBgAIJhhBQqA0kYFf19Gcj3ULbw/s72-c/Pengangkatan%20Honorer%20Melalui%20Pendataan%20Non%20ASN,%20Benarkah%20armaila.jpg
Trending News
https://trendingnews.armaila.com/2022/08/pengangkatan-honorer-melalui-pendataan-non-asn.html
https://trendingnews.armaila.com/
https://trendingnews.armaila.com/
https://trendingnews.armaila.com/2022/08/pengangkatan-honorer-melalui-pendataan-non-asn.html
true
5621392961265001778
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content