--> Pendataan non-ASN Paling Lambat 30 September 2022 | Trending News

Pendataan non-ASN Paling Lambat 30 September 2022

Pendataan non-ASN Paling Lambat 30 September 2022: Setiap instansi pemerintah harus melakukan pendataan tenaga non-ASN paling lambat 30 September 2022

Pendataan non-ASN Paling Lambat 30 September 2022 - Pemerintah sedang melakukan pendataan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Setiap instansi pemerintah harus melakukan pendataan tenaga non-ASN paling lambat 30 September 2022.

Pendataan non-ASN Paling Lambat 30 September 2022


Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengatakan pendataan ini dilakukan agar adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN. Perlu diingat, pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes. Namun untuk mencari solusi atas persoalan ini.


“Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN,” terang Alex, saat Sosialisasi Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang digelar secara virtual dari Kantor Kementerian PANRB, Rabu (24/08).

20220824 Sosialisasi Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah 1


Harapannya, sosialisasi ini sekaligus bisa membangun komunikasi positif atas penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah. Alex mengungkapkan, Plt. Menteri PANRB Mahfud MD sudah mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.


Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah. “Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN,” jelas Alex.


Penyelesaian masalah tenaga non-ASN tidak bisa dilakukan dengan solusi tunggal. Penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi. “Jadi harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan,” jelasnya.


Setelah pemetaan ini utuh, akan disusun kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan ini satu per satu sesuai kebutuhan formasi. Saat ini Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait kebutuhan guru. Begitu juga dengan tenaga kesehatan, yang pendataan tenaga non-ASN telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.

20220824 Sosialisasi Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah 6


Alex menegaskan pemerintah akan menindak tegas oknum yang memanfaatkan momentum pendataan tenaga non-ASN untuk melakukan praktik percaloan atau KKN. Ia pun meminta para Pejabat Yang Berwenang (PyB) untuk menindak tegas ASN yang memperjualbelikan data tenaga non-ASN. “Tenaga honorer yang dimintai uang atau jika mendengar informasi dengan iming-iming dimasukkan ke dalam database tenaga non-ASN, silakan laporkan agar ditindak secara tegas,” pungkas Alex.


Di dalam menyampaikan data pegawai non-ASN, PPK harus menyertakan dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Data pegawai non-ASN yang sudah diinventarisasi akan direkam menggunakan aplikasi Pendataan Non-ASN yang telah disiapkan BKN.


Pada kesempatan tersebut, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, menjelaskan bahwa instansi pemerintah bisa memasukkan data tenaga non-ASN pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN. Instansi harus melakukan import data dan pengecekan data tenaga non-ASN. Sementara tenaga non-ASN, harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka.

20220824 Sosialisasi Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah 5


Suharmen menjelaskan, tujuan dibangunnya portal ini adalah agar tenaga non-ASN bisa konfirmasi keaktifan sebagai tenaga non-ASN. Mereka juga bisa melengkapi data, atau memperbaiki data yang diinput oleh admin atau operator instansi. “Tenaga non-ASN bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non-ASN disertai bukti. Sehingga kita bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non-ASN,” ungkap Suharmen.


Proses tersebut akan ditutup pada 30 September mendatang. Setiap instansi wajib mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan pada kanal instansi masing-masing. Sedangkan tenaga non-ASN diarahkan untuk memeriksa pengumuman tersebut. Jika tidak terdata, maka dapat mengajukan usulan pendataan.


Bagi instansi yang terdapat pegawai non-ASN dalam pengusulan pendataan pasca pra-finalisasi, maka dipersilakan bersurat kepada BKN untuk penambahan waktu. Pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir dan melakukan finalisasi akhir yang menutup semua proses pendataan. “Adanya mekanisme tambahan ini untuk memastikan bahwa adanya transparansi terhadap data yang disampaikan ke BKN,” tutup Suharmen.


Sumber: https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/kementerian-panrb-minta-instansi-mendata-tenaga-non-asn-paling-lambat-30-september-2022 dengan judul Kementerian PANRB Minta Instansi Mendata Tenaga Non-ASN, Paling Lambat 30 September 2022

Nama

22 Agustus 2022,1,AIDS,1,ANBK,1,Ansu Fati,1,Aparatur Sipil Negara,1,Aplikasi,1,Aplikasi Pendataan,1,asesmen nasional,1,ASN,1,Atletico Madrid,1,Atletico Madrid vs Villarreal,1,badminton,1,Badminton Asia Championships 2022,1,badung,1,Bali,1,bantuan sosial,1,Barcelona,1,Berita Barcelona,1,Berita Liga Spanyol,1,BISNIS,2,Bisnis Pulsa,2,Bisnis Rumahan,2,BKN,1,Bmkg,2,BOLA,3,Bulutangkis,1,BWF,1,Cara Cek DTKS,1,Cara Daftar DTKS,1,Cara Daftar Pendataan Non ASN,1,Cek DTKS,1,Cek DTKS Kemensos,1,Chico Aura Dwi Wardoyo,1,ciri ciri hiv,1,CPNS,1,Data Terpadu Kesejahteraan Sosial,1,DTKS,3,DTKS 2022,1,DTKS adalah,1,DTKS Jakarta,2,EDUKASIsoal anbk,1,gejala awal HIV,1,Gejala HIV,2,Gejala HIV Paling Awal,1,Gejala HIV/AIDS,1,Gempa Bali,2,gempa bumi,1,Gempa Hari Ini,3,Gempa Terkini,2,Getaran Gempa Bali,1,grafik,1,grafik kaisar sambo dan konsorsium 303,1,Grafik Konsorsium 303,1,Gregoria Mariska Tunjung,1,hari ini,1,hasil liga spanyol,1,HIV,1,HIV/AIDS,2,honorer,1,Internet,2,Jadwal,1,Jakarta,1,Jonathan Christie,1,Juventus,1,kaisar sambo,1,kaisar sambo dan konsorsium 303,1,kelas 5,1,Kementerian PANRB,1,Kesehatan,2,konsorsium 303,1,KTP,1,La Liga,1,laliga,1,Liga Italia,1,Liga Italia 2022-2023,1,Liga Spanyol,2,Lisa Ayu Kusumawati,1,literasi,1,lokasi,1,Los Rojiblancos,1,matematika,1,membaca,1,Non ASN,3,Non ASN BKN,1,Peluang Bisnis,2,Pemprov DKI,1,pencegahan HIV/AIDS,1,pendaftaran DTKS 2022,1,pendataan,2,Pendataan Honorer,1,Pendataan non-ASN,5,pendataan-nonasn.bkn.go.id,1,pengangkatan,1,Pengangkatan Honorer,1,Penyebab HIV/AIDS,1,PNS,1,polri,1,PPPK,1,Proses Pendataan Honorer,1,Pulsa,2,pusat gempa,1,RAKET,1,Rapor Pemain,1,Registrasi,1,Rehan Naufal Kusharjanto,1,Robert Lewandowski,1,sambo,1,Sampdoria,1,Sampdoria vs Juventus,1,sd,1,Sportybase,1,Sportyfact,1,Syarat Daftar DTKS,1,Tahap Daftar DTKS,1,tahap hiv,1,Tenaga Honorer,1,Tenaga Non ASN,1,Tips,1,Tips Bisnis Pulsa Untuk Pemula,1,titik,1,TRENDING NEWS,21,Villarreal,1,
ltr
item
Trending News: Pendataan non-ASN Paling Lambat 30 September 2022
Pendataan non-ASN Paling Lambat 30 September 2022
Pendataan non-ASN Paling Lambat 30 September 2022: Setiap instansi pemerintah harus melakukan pendataan tenaga non-ASN paling lambat 30 September 2022
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhkol7iaPww-XG5er2TbVHIBSPH8aaV3pIXfLSvkoUmmGxx6ou4jZZlTmcEB2lON1ZXMdcwsgBLZO_mQ7mUo0L-gCWCHBXkbzIZmjbbcL9EFflRU7aElASFz6olF6PI61Odcw0byyRM2GFWFEf6rRfVRQJSMyGIqSlWTDTdQTxtb82UJQOk5jcLyfbfmA/s16000/Pendataan%20non-ASN%20Paling%20Lambat%2030%20September%202022%20armaila.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhkol7iaPww-XG5er2TbVHIBSPH8aaV3pIXfLSvkoUmmGxx6ou4jZZlTmcEB2lON1ZXMdcwsgBLZO_mQ7mUo0L-gCWCHBXkbzIZmjbbcL9EFflRU7aElASFz6olF6PI61Odcw0byyRM2GFWFEf6rRfVRQJSMyGIqSlWTDTdQTxtb82UJQOk5jcLyfbfmA/s72-c/Pendataan%20non-ASN%20Paling%20Lambat%2030%20September%202022%20armaila.jpeg
Trending News
https://trendingnews.armaila.com/2022/08/pendataan-non-asn-paling-lambat-30-september.html
https://trendingnews.armaila.com/
https://trendingnews.armaila.com/
https://trendingnews.armaila.com/2022/08/pendataan-non-asn-paling-lambat-30-september.html
true
5621392961265001778
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content